Pelanggaran Terhadap Hak Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban suatu Negara harus terpenuhi secara
seimbang baik dari warga Negara ke Negara dan sebaliknya. Jika hak dan
kewajiban berjalan berat sebelah, maka akan timbul perkelahian, pertikaian, dan
hilangnya kedamaian dalam suatu Negara. Dalam hal ini, saya akan berpendapat
dengan konteks pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia. Adapun beberapa
hak warga Negara sebagai berikut.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Dari yang sudah diketahui diatas, perlu diketahui bahwa hak
warga Negara harus ditegakkan secara bijak dan diberi sanksi ika melanggarnya.
Saya mengambil beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga
Negara. Diantaranya adalah persoalan hukuman mati dan penggusuran rumah.
Hukuman mati
Salah satu kasus yang terkait yaitu tentang “Hukuman Mati
Terhadap 6 Terpidana Narkoba” yang salah satu anggotanya adalah warga Negara
Indonesia, kasus itu terjadi Kamis (15/1) sebulan lalu. Dalam kasus ini ada
beberapa badan yang kontra terhadap sanksi hukuman mati tersebut yang
mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia dalam hal hak
asasi untuk hidup dan juga pemerintahan hari ini melihat konsep hak asasi
manusia setengah-setengah. Tidak melihat bagaimana hak atas hidup itu sebagai
sesuatu yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Hukuman mati menjadi suatu hal yang masih dipertanyakan
tentang keputusannya. Banyak pihak yang pro dan kontra dalam hal ini.
Seharusnya hal ini sudah mendapat jawaban atas perubahan UUD 1945. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Namun sampai sekarang hukuman mati
masih menjadi hal yang kontroversi di Negara ini.
Menurut saya mengapa tidak pemerintah lebih tegas dan
segeranya memutuskan tentang hal ini dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar
1945 dan pedoman-pedoman lainnya serta atas dasar agama yang dianut oleh Negara
Indonesia, lalu disesuaikan dengan kasus-kasus yang terjadi secara bijaksana.
Penggusuran Rumah
“Puluhan Warga Taman Sari Datangi Ahok, Minta Tidak Digusur”
23 Februari 2015. Itulah salah satu berita tentang penggusuran rumah yang
terkait dengan hak asasi manusia dalam hal mendapatkan hak penghidupan yang
layak. Salah satu warga Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat yang melaporkan
kepada Pak Ahok itu mengungkapkan keluh kesahnya terhadap kedatangan Satpol PP
yang akan menggusur kediaman warga sedangkan mereka belum diberikan atau
direlokasikan ke rumah susun. Menanggapi hal tersebut, pak Ahok langsung
mengadakan sidang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan penggusuran
di daerah tersebut ditunda.
Penggusuran rumah dikaitkan dengan hak asasi manusia karena
warga Negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan
perlindungan dari negara. Rumah adalah tempat berlindung dan tempat berbagai segala
aktifitas didalamnya mulai dari anak-anak sampe orang dewasa dalam satu ikatan
keluarga.
Selain itu, sebulan lalu saya bersama dengan Forum
Komunikasi Mahasiswa Arsitektur Jakarta (MAJ) mengadakan survey ke Muara Angke,
Jakarta Utara dan mewawancarai beberapa warga disana tentang keadaan warga dan
lingkungan disana. Info yang saya dapatkan dari salah satu warga adalah akan
dilakukannya penggusuran rumah warga di beberapa titik Muara Angke yang akan
dijadikan sebagai fasilitas pelabuhan dan pelelangan ikan. Warga mengaku resah
karena warga yang terkena gusur belum dipindahkan ke rumah susun, bahkan rumah
susunnya pun belum disediakan. Mereka pasrah dan tidak bisa menyangkal
keputusan tersebut dikarenakan mereka menyadari bahwa tanah yang mereka tempati
bukanlah tanah milik mereka pribadi. Dan mereka masih menunggu dan belum
mendapat informasi selanjutnya tentang rencana relokasi warga yang terkena
penggusuran. Itulah informasi yang saya dapatkan dari salah satu warga disana
yang terkena penggusuran.
Dari beberapa berita yang saya dapatkan, saya berpendapat
bahwa upaya pemerintah dalam melakukan kebijakan tata ruang kota sangatlah baik
tetapi masih kurang dalam mempersiapkannya seperti rumah susun untuk para warga
yang terkena penggusuran. Ada baiknya pemerintah merencanakannya secara matang
terlebih dahulu demi kelancaran penggusuran rumah.
Dari beberapa berita yang saya dapatkan, saya menyimpulkan
bahwa pemerintah sudah berusaha dan berupaya membawa Indonesia menjadi lebih
baik lagi tetapi terkadang masih kurang dalam peneggakan hukum secara bijaksana
tepatnya dalam konteks Hak Warga Negara. Di sisi lain perlu adanya kesadaran
masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang ada di Negara Indonesia demi
kemajuan Indonesia Merdeka.
*Tugas PKN 2015
Daftar Pustaka:
http://www.voaindonesia.com/content/hukuman-mati-terhadap-6-terpidana-narkoba-dilaksanakan-minggu-ini/2600725.html
http://news.liputan6.com/read/2180023/puluhan-warga-taman-sari-datangi-ahok-minta-tidak-digusur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar